Cari Blog Ini

Selasa, 17 Januari 2012

TAQIYYAH ADALAH PERISAI PELINDUNG SYIAH


Taqiyyah adalah ajaran penting dalam mazhab syi'ah, penting untuk anda ketahui.

Setiap ajaran pasti memiliki keyakinan-keyakinan dan ajaran tertentu, dan lazimnya sebuah ajaran yang diinginkan untuk berkembang, keyakinan itu ditulis dalam buku. Kita lihat prakteknya agama Islam sendiri memiliki kitab yang memuat ajaran yang harus diyakini oleh seorang muslim yaitu Al Qur'an, yang mengandung perintah untuk bertanya kepada yang tahu ketika tidak mengerti tentang segala sesuatu. 

Begitu juga Al Qur'an memuat sumpah Allah dengan pena, yang dipahami oleh ummat Islam sebagai perintah untuk menulis dan membaca. Sehingga keterangan dari ulama dituangkan dalam kitab-kitab yang dapat dibaca hingga kini. Mazhab-mazhab fiqih dalam islam pun memiliki kitab-kitab rujukan yang memuat pendapat mazhab itu. "Mazhab syiah" pun demikian pula memiliki kitab-kitab rujukan yang memuat keyakinan-keyakinan syiah, kitab ini berisi ucapan-ucapan ahlulbait, 11 imam yang konon harus diikuti. 

Konon lagi, 11 imam itu disebut juga sebagai salah satu dari tsaqalain (dua pusaka) yang harus diikuti oleh orang muslim. Pusaka satu lagi adalah Al Qur'an. Selain ucapan ahlulbait, kitab-kitab itu juga memuat penjelasan-penjelasan ulama syiah, yang juga harus diikuti karena status ulama menjelaskan ayat-ayat Al Qur'an dan ucapan ahlulbait di atas. Tapi belakangan ulama syiah naik pangkat menjadi wakil imam ma'sum (yang juga ma'dum = tidak ada) untuk mengatur kehidupan keberagaamaan para penganut syiah.

Tetapi buku-buku yang memuat ajaran syiah itu hampir seluruhnya susah diakses. Terutama buku-buku yang memuat ucapan-ucapan ahlulbait, sumber legalitas bagi syiah selain Al Qur'an, sehingga kita hanya mengetahui ajaran syiah dari mulut-mulut pengikutnya atau dari buku-buku yang ditulis oleh ulama masa kini dan tidak memuat langsung ucapan ahlulbait. Ini menimbulkan kerancuan, di satu sisi orang akan mengira bahwa itulah sebenarnya mazhab syiah, tetapi ada golongan lain dari umat Islam yang berkesempatan untuk mengakses ke kitab-kitab induk syiah dan mendapati ternyata ucapan dari penganut syiah tentang mazhabnya ternyata tidak sesuai dengan isi kitab-kitab itu.

Perlu diketahui bahwa kitab-kitab syiah itu memuat ajaran-ajaran yang tidak pernah didapat dalam Al Qur'an serta sabda Nabi SAW. Di sini umat dibuat bingung, akhirnya diadu domba. Ini karena adanya sebagian umat yang celakanya mereka adalah kaum intelektual tetapi terjangkit penyakit lugu dan polos. Mereka begitu saja percaya dengan ucapan-ucapan penganut syiah yang berpropaganda tentang ajarannya tanpa ingin mengecek ke sumber asli. Mereka berbenturan dengan orang-orang yang ikhlas ingin mengingatkan umat akan ajaran yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan sabda Nabi SAW. Akhirnya umat pun diadu domba. Lebih berbahaya lagi bahwa mereka adalah kaum intelektual yang didengar suaranya di masyarakat. Kasihan masyarakat yang terbius oleh "angin surga" baik yang dilontarkan oleh penganut syiah maupun dari intelektual yang lugu lagi polos –tapi intelek-.

Tidak ada yang aneh jika kita melihat fenomena "intelek tapi lugu",  karena sikap lugu mereka tertipu oleh angin surga dari da'i-da'i syiah. Tetapi yang patut dicermati adalah penganut atau ustadz-ustadz syiah, mengapa mereka terkesan menutupi isi riwayat-riwayat dari ahlulbait? Mengapa ucapan mereka berbeda dengan apa yang tercantum dalam buku-buku riwayat-riwayat ahlulbait? Apakah mereka sengaja ingin menyembunyikan riwayat ahlulbait atau mengapa? Ini yang barangkali terlintas pada benak kita. Ataukah riwayat itu hanya diperuntukkan bagi kalangan khusus yang sudah dianggap layak untuk mengaksesnya? 

Apa pun jawabannya, kitab-kitab syiah sudah bukan barang langka lagi, mereka yang benar-benar ingin pasti akan dapat menemukan dan mengaksesnya, meskipun para ustadz syiah mencoba sekuat tenaga untuk menyembunyikan.
Sebagai misal, anda tidak akan mendengar penganut atau ustadz syiah menukil riwayat di bawah ini:
Dari Abu Abdillah –Ja'far Ash Shadiq- mengatakan: Ambillah harta orang nashibi di mana saja kamu dapatkan, lalu bayar seperlimanya pada kami.
Riwayat ini terdapat dalam kitab Tahdzibul Ahkam jilid 4 hal 122, Al Wafi jilid6 hal 43, begitu juga dinukil oleh Al Bahrani dalam Al Mahasin An Nifsaniyah, Al Bahrani mengatakan riwayat ini diriwayatkan dari banyak jalur.

Siapakah yang disebut dengan nashibi? Nashibi adalah orang yang memusuhi ahlulbait. Tetapi syiah memiliki terminologi yang berbeda atas kata memusuhi ahlulbait. yang dimaksud memusuhi ahlulbait bukanlah memusuhi alias lawan kata cinta, seperti orang yang memusuhi Ali atau membenci Fatimah, anda tidak akan menemui sikap demikian kecuali pada sebagian orang khawarij yang memang sesat. Tetapi nashibi di sini bermakna mereka yang mendahulukan selain Ali dalam khilafah, alias mereka yang berkeyakinan bahwa Ali bukanlah yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Nabi. Kita lihat Al Bahrani di atas –nama lengkapnya Husain bin Muhammad Al Ashfur Ad Darazi Al Bahrani- dalam kitab yang sama pada hal 157 memberikan definisi bagi kata nashibi:
Ini karena kamu telah tahu bahwa nashibi adalah mereka yang mendahulukan selain Ali…

Maka kata nashibi meliputi seluruh penganut ahlussunnah wal jamaah yang meyakini fakta dan kenyataan yang ada bahwa khalifah setelah Nabi adalah Abu Bakar. Riwayat di atas adalah ajakan untuk merampok, mencuri, mencopet dan merampas harta ahlussunnah. Ini jelas dari riwayat di atas yang menjelaskan ambillah harta nashibi –sunni-  di mana saja, di jalan, di rumahnya, di kantor, pokoknya di mana saja terdapat harta itu. 

Barangkali situasi di Indonesia belum kondusif untuk melaksanakan riwayat itu, tetapi riwayat di atas dipraktekkan di Irak hari ini, di mana milisi syiah melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh pasukan ortodok Serbia kepada muslimin Bosnia.

Anda tidak akan mendengar riwayat ini dari ustadz syiah. Mengapa demikian? Ternyata ajaran syiah terdapat sebuah ajaran yang membolehkan bagi penganut syiah untuk menyembunyikan keyakinannya di depan non syiah, keyakinan itu disebut dengna taqiyyah. Lagi-lagi menurut keterangan ulama syiah sendiri bahwa taqiyah hukumnya wajib hingga imam ke 12 bangkit dari "tidur panjangnya". Ibnu Babawaih Al Qummi yang dijuluki Ash Shaduq –yang selalu berkata benar- mengatakan:

Keyakinan kami bahwa taqiyah adalah wajib, meninggalkan taqiyah sama seperti meninggalkan shalat, tidak boleh ditinggalkan hingga keluarnya Imam Mahdi siapa yang meninggalkan taqiyah sebelum keluarnya Imam Mahdi maka telah keluar dari agama Allah (Islam), keluar dari agama Imamiyah dan menyelisihi Allah, Rasul dan para imam. Bisa dilihat dalam kitab Al I'tiqadat  hal 114. Pada cetakan Darul Mufid tex di atas ada pada hal 108.

Ucapan ini tentunya tidak berasal dari omong kosong maupun pendapat sendiri, karena dalam ucapan di atas kita lihat ada kata: Keyakinan kami, berarti adalah keyakinan mazhab syiah menurut As Shaduq. Juga ini bukan satu-satunya ucapan ulama syiah tentang wajibnya taqiyah. Ucapan di atas berdasar pada riwayat Ja'far Ash Shadiq yang bersabda:
Jika kamu katakan bahwa orang yang meninggalkan taqiyah sama dengan orang yang meninggalkan shalat maka kamu telah berkata benar.

Bisa dilihat di kitab Biharul Anwar jilid 50 hal 181, jilid 75 hal 414, hal 421, As Sarair hal 476 Kasyful Ghummah jilid 3 hal 252, Man Laa Yahdhuruhul Faqih jilid 2 hal 127 dan beberapa sumber lain.
Juga terdapat riwayat yang mengatakan: Orang yang meninggalkan taqiyah adalah kafir. Bisa dilihat  di kitab Biharul Anwar 87 347 Fiqhur Ridha 338.

Dari sini saja kita sudah bisa mengetahui bahwa tidak ada orang syiah yang tidak bertaqiyah, tetapi sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga, sepandai-pandai syiah bertaqiyah akhirnya terbongkar juga –bagi mereka yang tidak lugu-. Perkataan As Shaduq di atas memberi jawaban bagi kebingungan kita tentang mengapa ucapan ustadz syiah berbeda dengan isi kitab mereka sendiri. Di samping itu kita jadi tahu dan akhirnya berhati-hati dalam mendengar ucapan penganut syiah, karena apa yang diucapkan di mulutnya tidak sesuai dengan keyakinan hatinya. Ini dilakukan agar keyakinan yang sebenarnya diyakini tidak diketahui orang, akhirnya dia selamat dan tidak dijauhi teman-temannya. Karena kaum muslimin masih memiliki tingkat resistensi yang tinggi pada mereka yang beraliran sesat, sehingga orang yang beraliran sesat bisa dijauhi dan dimusuhi. Jika saja penganut syiah menampakkan keyakinan aslinya pasti dia dimusuhi dan dijauhi. Kondisi demikian kurang menguntungkan karena gerak penganut syiah untuk menyebarkan ajarannya menjadi sempit karena dia ditolak di mana-mana.
 
Praktek menyembunyikan keyakinan agar tidak dibenci orang ini mirip dengan yang disebutkan dalam surat An Nisa' 41:
"Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: "Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman."

Juga dalam surat A Fath ayat 11:
mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya.

Juga dalam surat Ali Imran ayat 167:
Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya.

Repotnya, kita tidak memiliki indikator yang membuat kita tahu apakah penganut syiah yang sedang berbicara dengan kita sedang bertaqiyah atau tidak. Kita mengusulkan pada mereka yang berkompeten untuk menciptakan penemuan baru berupa indikator taqiyah, yang mungkin berupa lampu yang menyala bila seorang syiah sedang bertaqiyah. Jika tidak bisa lampu maka apa saja, seperti kerlingan mata atau tanda di kepala atau apa saja, yang penting orang lain di sekitarnya bisa tahu apakah dia sedang bertaqiyah atau tidak. Penemuan ini begitu mendesak supaya kaum muslimin tidak tertaqiyahi –baca: Tertipu- oleh penganut syiah yang menyembunyikan keyakinannya ketika tidak dalam keadaan bahaya. Lalu apakah para imam juga bertaqiyah? Sudah semestinya demikian, karena bagaimana sang imam menyuruh orang untuk bertaqiyah tapi diri mereka sendiri tidak bertaqiyah.

Di sini terdetik pertanyaan besar, yaitu bagaimana kita tahu para imam sedang bertaqiyah atau tidak? Jika kita membaca sebuah riwayat dari salah seorang imam, maka kita tidak tahu apakah sang imam mengucapkan sabdanya dalam keadaan taqiyah atau tidak hal ini penting untuk diketahui karena seperti di atas, taqiyah adalah menyembunyikan keyakinan sebenarnya dalam hati dan mengucapkan hal yang berbeda dengan apa yang diyakininya dalam hati. 

Maka penganut syiah tidak tahu apakah riwayat yang ada adalah benar-benar ajaran imam yang sebenarnya atau hanya taqiyah? Ini adalah masalah yang harus diselesaikan oleh syiah. Jika ada syiah yang berani menyanggah dengan mengatakan bahwa penerapan taqiyah dimulai dari era ghaibah –hilangnya imam- sughra maupun kubra, maka dengan mudah kita jawab: Jika memang demikian maka perintah taqiyah akan muncul tepat sebelum masa ghaibah, yaitu pada era imam Hasan Al Askari, bukannya muncul dari Imam Ja'far As Shadiq yang hidup jauh sebelum era ghaibah. Maka tidak ada yang menjamin bahwa sabda imam adalah benar-benar ajaran Allah, karena imam juga melakukan taqiyah. 

Di sini syiah terjebak dalam taqiyah, di mana dia tidak bisa membedakan ajaran imam yang sebenarnya dan ajaran imam yang disampaikan saat bertaqiyah, yang sudah tentu berbeda dengan ajaran imam yang sebenarnya. Dari mana kita mengetahui ajaran imam yang sebenarnya dan ajaran imam yang bertaqiyah? Tidak ada yang bisa memberikan jawaban pasti. Jadi ajaran syiah tidak diketahui mana yang benar-benar ajaran syiah 'yang dari Allah' dan mana yang taqiyah. Mestinya penganut syiah hari ini berhati-hati, jangan-jangan ajaran yang mereka anut saat ini bukanlah ajaran syiah sebenarnya, tetapi adalah ajaran dari para imam yang sedang bertaqiyah?!

Mari kita simak ucapan Al Bahrani dalam kitab Al Hadaiq An Nadhirah jilid 1 hal 89:
Banyak riwayat-riwayat syiah yang diucapkan ketika sedang bertaqiyah yang tidak sesuai dengan hukum sebenarnya.

Ini pengakuan yang berbahaya, yaitu banyak riwayat syiah yang memuat keterangan kebalikan dari keterangan sebenarnya. Pengakuan ini juga masih bisa kita ragukan, yaitu dari mana diketahui bahwa imam sedang bertaqiyah? Juga ini adalah riwayat yang diketahui bahwa imam mengucapkannya dalam keadaan bertaqiyah, lalu bagaimana dengan riwayat lain? Lagipula bagaimana imam bisa ketahuan sedang bertaqiyah? Apakah taqiyah imam bisa diketahui? 

Dan banyak lagi pertanyaan yang susah didapat jawabannya.

MUT'AH BUKANLAH NIKAH TAPI PELACURAN


Apakah nikah mut’ah sama dengan pelacuran? Barangkali banyak yang marah membaca judul di atas. Namun sebelum marah, hendaknya membaca dulu selengkapnya.

Kita bisa mengatakan motorku sama dengan motormu ketika kedua motor kita setype, kita bisa mengatakan rumahmu sama dengan rumahku ketika rumah kita sama-sama dicat dengan warna yang sama. Kita bisa mengatakan Hpku sama dengan Hpmu ketika HP kita setype. Antara HP kita dan HP teman kita ada faktor kesamaan sehingga bisa kita katakan sama. Sama artinya adalah ketika ada sesuatu yang ada pada dua hal yang kita perbandingkan. Semakin banyak kesamaan yang ada, semakin bisa kita katakan bahwa dua hal itu sama.

Walaupun banyak faktor kesamaan yang ada, kadang ada juga perbedaan-perbedaan yang bisa jadi penting dan bisa jadi tidak penting. Misalnya seluruh manusia adalah sama, artinya sama-sama manusia walaupun ada perbedaan yang kadang banyak, misalnya perbedaan suku, warna, ras, bahasa, perilaku, sifat dan watak, namun semua tetap disebut manusia. Sama-sama manusia walaupun beda. Namun dalam kacamata Islam, ada kriteria tertentu yang membedakan manusia, yang mana Islam mengklasifikasikan manusia melalui kriteria-kriteria itu. Kriteria itu adalah iman, artinya dalam segala kesamaan yang ada di antara seluruh manusia, ada perbedaan inti di antara mereka, yaitu iman. Meskipun ada ribuan persamaan di antara manusia, ketika ada perbedaan iman disitu manusia berbeda. Orang beriman berbeda dengan orang kafir, meskipun keduanya memiliki banyak persamaan, walaupun keduanya –misalnya- saudara kembar. Allah membedakan antara keduanya dengan iman. Dalam kasus ini -dan juga banyak kasus- satu perbedaan dapat menghapus semua kesamaan yang ada.

Ada banyak persamaan antara pernikahan dan perzinaan, yang mana perbedaan yang ada hanya pada akad nikah yang mensyaratkan adanya wali, saksi dan akad dan syarat lainnya, sementara perzinaan tidak perlu ada saksi dan wali, tinggal tawar dan bayar. Bahkan seringkali tanpa ada pembayaran, asal kedua belah pihak suka sama suka maka mereka berdua bisa langsung berzina tanpa syarat apa pun.

Meskipun ada banyak persamaan, sedikit perbedaan dapat membedakan perzinaan dan pernikahan, hal ini tidak perlu dibahas lagi panjang lebar. Dalam hal ini perbedaan yang sedikit membawa implikasi yang begitu besar.

Sebaliknya ketika perbedaan yang ada tidak membawa implikasi apa pun maka bisa dianggap tidak ada, seperti perbedaan rupa manusia tidak membawa implikasi apa pun, yang berbeda dengan implikasi perbedaan iman.

Pada aritkel lalu pembaca telah menelaah fikih nikah mut’ah, yang memberikan lebih banyak gambaran tentang “keindahan” nikah mut’ah bagi pembaca. Kali ini kita akan membandingkan “keindahan” nikah mut’ah dengan realita pelacuran yang ada di lapangan, pada akhirnya kita menemukan tidak ada perbedaan signifikan antara nikah mut’ah dan pelacuran, yang ada hanya perbedaan simbolik dengan isi dan substansi yang sama.

Kita akan melihat lagi point-point “keindahan” nikah mut’ah dan membandingkannya dengan realita pelacuran.

     1. Nikah mut’ah adalah praktek penyewaan tubuh wanita, begitu juga pelacuran.
Kita simak lagi sabda Abu Abdillah : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nikah mut’ah adalah bentuk lain dari pelacuran, karena Imam Abu Abdillah terang-terangan menegaskan status wanita yang dinikah mut’ah: mereka adalah wanita sewaan.

      2. Yang penting dalam nikah mut’ah adalah waktu dan mahar
Sekali lagi inilah yang ditegaskan oleh imam syi’ah yang maksum : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Begitu juga orang yang akan berzina dengan pelacur harus sepakat atas bayaran dan waktu, karena waktu yang leibh panjang menuntut bayaran lebih pula. Pelacur tidak akan mau melayani  ketika tidak ada kesepakatan atas bayaran dan waktu. Sekali lagi kita menemukan persamaan antara nikah mut’ah dan pelacuran.

      3.Batas minimal “mahar” nikah mut’ah.
Dalam nikah mut’ah ada batasan minimal mahar, yaitu segenggam makanan berupa tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457. Sedangkan dalam pelacuran tidak ada batas minimal bayaran, besarnya bayaran tergantung dari beberapa hal. Kita lihat disini perbedaan antara mut’ah dan pelacuran hanya pada minimal bayaran saja, tapi baik mut’ah maupun pelacuran tetap mensyaratkan adanya bayaran. Banyak cerita yang kurang enak mengisahkan mereka yang berzina dengan pelacur tapi mangkir membayar.

4. Batas waktu mut’ah
tidak ada batasan bagi waktu nikah mut’ah, semua tergantung kesepakatan. Bahkan boleh mensepakati waktu mut’ah walau untuk sekali hubungan badan.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan badan? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460
Begitu juga tidak ada batasan waktu bagi pelacuran, dibolehkan menyewa pelacur untuk jangka waktu sekali zina, atau untuk jangka waktu seminggu, asal kuat membayar saja. Demikian juga nikah mut’ah.

      5. Boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali.
Suami istri diberi kesempatan untuk tiga kali talak, setelah itu si istri harus menikah dengan lelaki lain. Tidak demikian dengan nikah mut’ah, orang boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, asal tidak bosan saja. Karena wanita yang dinikah secara mut’ah pada hakekatnya sedang disewa tubuhnya oleh si laki-laki. Sama persis dengan pelacuran.
Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460
Begitu juga orang boleh berzina dengan seorang pelacur semaunya, tidak ada batasan.

     6. Tidak usah bertanya menyelidiki status si wanita
Laki-laki yang akan nikah mut’ah tidak perlu menyelidiki status si wanita apakah dia sudah bersuami atau tidak. Begitu juga orang tidak perlu bertanya pada si pelacur apakah dia bersuami atau tidak ketika ingin berzina dengannya.
Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462

      7. Hubungan warisan
Nikah mut’ah tidak menyebabkan terbentuknya hubungan warisan, artinya ketika si “suami” meninggal dunia pada masa mut’ah maka si “istri” tidak berhak mendapat warisan dari hartanya.

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :  Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 80

Begitu juga pelacur tidak akan mendapat bagian dari harta “pasangan zina”nya yang meninggal dunia.

      8. Nafkah
Istri mut’ah yang sedang disewa oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah, si istri mut’ah hanya berhak mendapat mahar yang sudah disepakati sebelumnya. Bayaran dari mut’ah sudah all in dengan nafkah, hendaknya istri mut’ah sudah mengkalkulasi biaya hidupnya baik-baik sehingga bisa menetapkan harga yang tepat untuk mahar mut’ah.
Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan:
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.
Begitu juga laki-laki yang berzina dengan  pelacur tidak wajib memberi nafkah harian pada si pelacur.

APANYA YANG KURANG ENAK LAGI BROOOO?????

FIQIH SESAT NIKAH MUT'AH SYIAH RHAFIDAH


Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut’ah, sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu juga nikah mut’ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum oleh syi’ah. Di sinilah letak "keindahan" nikah mut'ah.

Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .
 
Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

Syarat Utama Nikah Mut'ah

Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

Batas minimal mahar mut'ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk.

Tidak ada talak dalam mut'ah

dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

Jangka waktu minimal mut'ah.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya". Al Kafi jilid 5 hal 460

Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas.

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya.


Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah.
Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82

Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar.

Nikah mut'ah dengan gadis

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. Al Kafi jilid 5 hal 462.
Yah, ini bukan nikah namanya.

Nikah mut'ah dengan pelacur

Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :

Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8

Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya  : Ya, sebanyak jumlah rambut. Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464

Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : Jibril menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464

Hubungan warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :  Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80

Nafkah

Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah.

Maka hati-hati dan waspadalah dengan ajaran sesat ini, semua kenikmatan dunia ada dalam ajaran ini....Inilah salah satu dajjal diantar dajjal-dajjal yang diberitakan Rasululloh SAW.

Rabu, 11 Januari 2012

Apakah "YAHWEH" nama TUHAN yang Paling Sahih?

* Devarim 6:4 (Ulangan 6:4)
LAI-TB, Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa!
KJV, Hear, O Israel: The LORD our God is one LORD:
Biblia Hebraic Stuttgartensia (BHS), Hebrew with vowels,

שְׁמַע יִשְׂרָאֵל יְהוָה אֱלֹהֵינוּ יְהוָה ׀ אֶחָֽד ׃

Translit interlinear, SYEMA' {dengarlah} YISRA'EL {Israel} YEHOVAH {baca, ADONAY, TUHAN} 'ELOHEINÛ {Allah [dari] kita} YEHOVAH {baca, ADONAY, TUHAN} EKHAD {esa}"
Ulangan 6:4 dalam naskah bahasa Asli Ibrani yang bersumber dari Naskah Masora tidak menulis YAHWEH. Kita tidak tahu vokal "a" dan "e" itu (YHWH menjadi Y"a"HW"e"H) berasal dari 'nikud' (vowel) yang mana satu, lagi pula tidak ada konsonan ganda dalam bahasa Ibrani. Antara he (H) dan vav (W) harus ada tanda vokal, dengan kombinasi:

YAHAVEH - YAHEVEH - YAHIVEH - YAHOVEH – YAHUVEH

The Living Torah oleh Rabi Aryeh Kaplan menyalin "bunyi" Ulangan 6:4 sbb :
"shma yisra'el adonay eloheynu adonay echad". (tidak menulis kata "YAHWEH").
Tidak jelas vokal apa yang ada di antara tetragrammaton יהוה – YHVH itu. Bahasa Ibrani tidak mengenal konsonan ganda seperti HW yang ada di tengah, maka penulisan kata itu – jika benar – adalah YAHAVEH, YAHEVEH, YAHIVEH, YAHOVEH, atau YAHUVEH.
Ada kalangan yang mengucapkan YHVH dengan YAHWEH dan "memaksa" pengucapan itulah yang paling benar dan cenderung menyalahkan yang tidak menggunakan kata "YAHWEH", padahal pengucapan YAHWEH tidak berasal dari bahasa Ibrani melainkan penyalinan huruf (transliterasi) YHVH ke dalam bahasa Yunani.

Aksara Yunani vs Aksara Ibrani :
Penyalinan huruf YHVH ke dalam aksara Latin seperti tulisan bahasa Inggris atau Indonesia tidak mengalami kesulitan karena aksara Latin memiliki huruf Y yang mirip dengan bunyi y-YÔD Ibrani, H dengan HÊ', V atau W dengan w-VÂV (WÂW). Sebaliknya, aksara Yunani sama sekali tidak memiliki aksara yang dapat disamakan dengan aksara Ibrani.

Empat huruf יהוה – YHVH, YOD – HE' – VAV – HE' :

Image -- YOD, transliterasi "Y"

Image -- HE', transliterasi "H"

Image -- VAV, transliterasi "W" atau "V"

Image -- adalah HE' lainnya.

Kita lihat, bagaimana orang Yunani menyalin aksara -YOD Ibrani? Mereka menyalinnya menjadi huruf 'iota'.

YEHOSYUA', iesous
YEHUDAH, iouda
YA'IR, iairos
YO'SYIYAH, iosias
YEHOSYAFAT, iosaphat
YO'EL, ioel
YOKHANAN, ioannes


Aksara HE' yang kedua ditransliterasi dengan beraneka ragam, terkadang dengan aksara 'alpha', 'omega', 'omikron', 'eta', namun tidak pernah disalin dengan vokal 'epsilon', dan 'upsilon'. Bahkan aksara -HE' ini cenderung dihilangkan begitu saja “

'AHARON, aaron
HEVEL, abel
HAGAR, agar
HOSYEA', osee
MAHALAL'EL, maleleel


Aksara ketiga yaitu VAV (WAW), di samping dibunyikan w dalam warna, juga dibunyikan v dalam visa, mirip dengan aksara BEYT tanpa dagesy (titik di tengah) yang dibunyikan v, sehingga biasanya disalin menjadi 'beta'.

DAVID, dabid (adakalanya ditulis 'dauid')

Aksara terakhir yaitu HE' jarang diucapkan kecuali untuk menyatakan kepemilikan yang feminin. Nama-nama berakhiran HE' dalam bahasa Yunani sering ditulis dengan -as, terkadang tidak ditulis.

'AVIYAH, abia
'ELIYAH, helias
MOSYEH, moses


DAFTAR ANEKA RAGAM TRANSLITERASI YHVH

Yunani Transliterasi : iaôouêei , Asal : PAPIRUS MESIR, Tarikh: Tidak diketahui
Yunani Transliterasi : iao , Asal : QUMRAN, Tarikh: ABAD I
Yunani Transliterasi : iaoue , Asal : KLEMEN, Tarikh: 150 - 212
Yunani Transliterasi : iaê , Asal : ORIGENES, Tarikh: 250
Yunani Transliterasi : iaô , Asal : EPIFANIUS, Tarikh: 380
Yunani Transliterasi : iabe , Asal : THEODORET

Penulisan ("QETIV") יְהוָה – YEHOVAH :
Selama hampir 1400 tahun, kata יהוה – YHVH digunakan dalam bahasa Yunani "κυριος - KURIOS", Latin Dominus, Inggris Lord, dan sebagainya, tanpa ada perubahan :

* Devarim 6:4 (Ulangan 6:4)
Biblia Hebraic Stuttgartensia (BHS), Hebrew with vowels,
שְׁמַע יִשְׂרָאֵל יְהוָה אֱלֹהֵינוּ יְהוָה ׀ אֶחָֽד ׃
Translit, SYEMA' YISRA'EL YEHOVAH (baca, ADONAY) 'ELOHEINÛ YEHOVAH (baca, ADONAY) EKHAD
Deuteronomy 6:4 Greek OT: Septuagint (LXX), … ακουε ισραηλ κυριος ο θεος ημων κυριος εις εστιν
Translit, …. AKOUE ISRAÊL KURIOS HO THEOS HÊMÔN KURIOS HEIS ESTIN

LAI-TB, Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa!
KJV, Hear, O Israel: The LORD our God is one LORD:

Penulisan ("QETIV") -- bukan pengucapan ("QERE'") – untuk 4 huruf suci יהוה – YHVH menjadi " יְהוָה – YEHOVAH" berasal dari penyisipan vokal 'ADONÂY, Tuhan, di antara keempat tetragrammaton itu sehingga menjadi YAHOVAH atau YAHOWAH, namun karena para rabi Yahudi menganggap bahwa tetragrammaton ini berasal dari kata " היה - HAYAH" (Keluaran 3:14) yang ditulis dalam bentuk Qal Imperfect dan bentuk ini tidak membolehkan adanya vokal a pada suku kata pertama, maka YAHOVAH ditulis menjadi YEHOVAH, vokal pertama adalah SYEVA' : יְהוָה
Bentuk JEHOVAH muncul di tahun 1516 berdasarkan karya Peter Galatin, diteruskan oleh Le Mercier, J. Drusius dan L. Capellus. Hal ini didasarkan pada pembacaan tetragrammaton yang telah dibubuhi vokal.
Dari hal tersebut, Alkitab terjemahan King James Version (KJV, 1611 A.D.) turut memperkenalkan dimana ada beberapa kata יהוה – YHVH yang "ditransliterasi" dengan aksara latin "JEHOVAH" (lihat artkel di http://www.sarapanpagi.org/yhvh-yehovah ... .html#p6933 )

Mana yang paling Sahih : Pengucapan "YEHOVAH" ataukah "YAHWEH" ?

Dua-duanya bukan!

Tidak ada yang tahu persis bagaimana mengucapkan empat huruf sakral יהוה – YHVH dalam Perjanjian Lama. Seperti sudah dijelaskan diatas, ucapan YEHOVAH berasal dari kata YHVH dibubuhi vokal 'ADONAY oleh para ahli Masora yang juga tidak mengetahui bagaimana pengucapan yang benar.
Kata יהוה – YHVH, yôd - hê' - vâv (atau wâw) - hê', hanya diucapkan satu kali dalam setahun oleh Imam Besar, pada Hari Raya Pendamaian ("YÔM KIPÛR"), di dalam Ruang Maha Kudus, dan di hadapan tutup pendamaian yang terletak di atas tabut perjanjian.
Sejak pembuangan ke Babel sekitar tahun 586 sebelum Masehi yang berlangsung selama 70 tahun, tabut perjanjian itu tidak ada sehingga kata יהוה – YHVH tidak diucapkan lagi sejak saat itu hingga sekarang. Oleh karena itu -- barangkali karena Imam Besar Yahudi tidak mengajarkan cara mengucapkan kepada keturunannya -- tidak ada kalangan Yahudi yang mengetahui cara mengucapkan empat huruf יהוה – YHVH itu dengan tepat.
Banyak yang hanya menebak atau menduga bahwa empat huruf ini dibunyikan YAHAVAH, YEHUWA, YAHEVEH, YAHUWEH, YAHAVEH, dan seterusnya, jadi semuanya hanya menduga sehingga akhirnya baik YEHOVAH maupun YAHWEH hanyalah merupakan nama "dugaan".

DAFTAR ANEKA RAGAM PENULISAN YAHWEH :

YAHUEH -- YAHWAH -- YAHOHEWAH
YAHUAH -- YEHWAH -- YAHUWAH
YAHEVAHE -- YEHWEH -- YAHVEH
YOHWAH -- YAHWEH -- YAHOHEVAH
YOHWEH -- YAHWE -- YEHOVAH
YAOHU -- YAHUWEH – YAHEVEH


Kata YAHWEH sebagai pengucapan dari aksara Ibrani יהוה itu sebenanya salah-kaprah. Huruf vocal apakah yang ada di antara empat konsonan (huruf mati) kata sakral Y-H-V-H sehingga harus dibaca YAHWEH ?
Ada yang memberi rekaan vowels diantara 4 huruf suci יהוה – YHVH supaya dapat dibaca "YAHWEH" demikian :

יַהְוֶה

Namun penyisipan vocal semacam itupun masih bersifat "rekaan" (tidak dapat diklaim sebagai yang paling sahih), disamping itu penyisipan vocal semacam ini tidak dikenal dalam naskah-naskah Alkitab PL (TANAKH) di kalangan kaum Yahudi sendiri. Misalnya, lihat kutipan ayat diatas Devarim 6:4 (Ulangan 6:4), tidak terdapat penyisipan vocal יַהְוֶה pada ayat tsb.
Empat kombinasi konsonan YHVH itu jika dibubuhi vokal bakal menjadi aneka ragam kombinasi:

YAHAVAH - YAHAVEH - YAHAVIH - YAHAVOH - YAHAVUH
YAHEVAH - YAHEVEH - YAHEVIH - YAHEVOH - YAHEVUH
YAHIVAH - YAHIVEH - YAHIVIH - YAHIVIH - YAHIVUH
YAHOVAH - YAHOVEH - YAHOVIH - YAHOVOH - YAHOVUH
YAHUVAH - YAHUVEH - YAHUVIH - YAHUVOH – YAHUVUH

(bahasa Ibrani tidak mengucapkan konsonan ganda)

"YAHWEH" bukan kata Ibrani :
Seperti ditulis di atas, kata YAHVEH atau YAHWEH bukanlah kata Ibrani. Pengucapan YAHVEH dipopulerkan di tahun 1567 oleh Genebrardus dengan penulisan IAHVE, JAHVE (Chronographia, Paris, 1567). Berdasarkan penelitian, Genebrardus meminjam istilah Klemens dari Alexandria, kalangan Platois Gnostik, ejaan Yunani dari nama dewa Zeus yaitu IAOVE, yang juga dikenal sebagai JOVE, dewa Yupiter bangsa Romawi. Guna mendukung penemuan ini, Genebrardus mengutip Alkitab Samaria yaitu kata IABE, mengubahnya menjadi YABE, dan terakhir mengubah B menjadi V sehingga tertulis YAVE. Tinggal menyesuaikan dengan empat huruf sakral yakni menambah dua huruf H di tengah dan di akhir kata, jadilah YAHVEH.