Cari Blog Ini

Selasa, 07 Februari 2012

BUYA HAMKA : TAK ADA ALASAN ORANG BERIMAN TIDAK SHALAT !!


WAJIB HUKUMNYA SHALAT !!!!

SHALAT HARUS DALAM KEADAAN SADAR, AWAL LARANGAN MINUMAN KERAS

Sadar bahwa harus dan wajib dilakukan, sadar akan hukum dan rukun shalat, juga sadar akan hal yang membatalkan shalat.

QS Annisa’ ayat 43 :”Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu dekati sholat, padahal kamu sedang mabuk, sehingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan. Dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali orang yang-orang yang melintasi jalan sehingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit, atau tengah dalam perjalanan atau datang seorang daripada kamu dari buang air, atau menyentuh kamu akan perempuan-perempuan, sedang kamu tidak mendapati air, maka hendaklah kamu cari tanah yang bersih, maka sapulah muka kamu dan tangan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Pengampun.”

Dilain Surat  telah sering kita baca tentang keharusan menegakkan shalat, apapun alasannya harus dikerjakan. Nah disini kita diterangkan Allah sisi lain yang bisa menghalangi kita kepada sholat yang sia-sia. Kenapa sia-sia?. Karena ada beberapa kealpaan juga  kesengajaan yang bisa menghilangkan pahala dari sholat itu sendiri.

Disini diperingatkan Allah dengan syarat mutlak sholat haruslah suci. Kesucian itu dimulai dari kesucian fikiran, sampai kesucian pakaian dan anggota tubuh lainnya, sebab sholat pada hakekatnya adalah Dzikir dan Doa. Maka kesucian adalah hal mutlak.
Wahai orang-orang yang beriman.”(pangkal ayat 43)

Allah hanya menyeru kepada orang yang beriman, karena yang akan menerima seruan Allah untuk mengerjakan sholat hanyalah orang yang beriman. Hanya orang yang berimanlah yang bisa telinganya mendengar seruan adzan dan hatinya menuntun dia untuk  bersegera  menjawab seruan Allah.

Orang beriman yang akan mengerjakan shalat diberi aturan dan tata tertib oleh Allah sebelum orang itu menghadap Beliau, bukan asal seru asal datang saja, maka disini Allah berkata, “Janganlah kamu dekati sholat....!” Ada apa sampai Allah melarang kita menyembahNya ?
  >Allah melarang kita sholat apabila :

1. “Padahal kamu sedang mabuk, sehingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan.”
Mabuk berarti luas, bukan sekedar menceracau seperti orang gila saja, namun mabuk berarti juga kekacauan fikiran, pikiran yang tidak b ulat, hati yang sedang bercabang atau pikiran yang sedang susah dibawa kedalam shalat.

a.Mabuk dalam artian akibat efek minuman keras.
Sebelum ayat ini turun Allah belum mengharamkan minuman keras. Asbabun nuzul ayat ini adalah kejadian Saydina Ali.ra yang tetap menjawab panggilan sholat bersama sahabat-sahabat lain karena iman namun mereka sedang melakukan jamuan makan dirumah sahabat Abdurrahman bin Auf, sehingga begitu tiba waktu sholat mereka semua dalam keadaan mabuk. Saydina Ali sebagai imam shalat, keliru dalam bacaan shalat, sehingga turunlah ayat ini yang menyatakan bahwa orang beriman tidak boleh lagi shalat kalau dalam keadaan mabuk.. semenjak ayat ini  sahabat tidak mau minum lagi sebelum waktu shalat. Disaat ini-pun Allah belum pula menegaskan bahwa Haram atas minuman keras. Namun sebagai orang yang utama dalam jemaah Islam waktu itu sudah tidak mau lagi mendekati minuman keras, supaya sadar mereka apa yang akan mereka baca dan ucapkan dalam shalat.

Analoginya : Orang beriman akan takut dicap kafir karena meninggalkan shalat sehingga dia takut meninggalkan shalat, orang beriman takut shalatnya tidak diterima sehingga dia tidak mau berbuat hal yang bisa membuat dirinya mabuk atau tidak sadar, sehingga dia akan menjauhi minuman keras pada akhirnya.

b.Mabuk karena kekacauan fikiran.
Hadist Rasulullah saw berkata:”Apabila mengantuk seorang kamu, padahal dia sembahyang, maka berpalinglah dan tidurlah, sehingga dia tahu apa yang dia ucapkan”
Kesadaran diri dan fikiran sebagai syarat utama dalam sembahyang  supaya bulat tujuan ucapan kepada Allah, supaya tidak kacau balau, sebab shalat adalah jiwa yang sembahyang, ialah khusyu’ kepada Allah, bukan sekedar tunggang tunggit keatas kebawah saja.

Namun janganlah pula menjadi alasan sebagaimana sebagian orang yang meninggalkan shalat, beralasan dengan: “Nantilah fikiran saya sedang kacau, tunggulah kalau sudah tenang”, bukan pula kita berpendapat demikian, karena pendapat ini salah. Ambillah air wudu’ dan rasakan hati kita karena dengan wudu’ itu hati InsyaAllah akan siap dan tenang. Sebab orang yang diseru dipangkal ayat adalah orang –orang yang beriman.

2. Dan jangan pula dalam keadaan junub”
Junub adalah hadast besar setelah bersetubuh atau keluar mani, bagi wanita dilengkapi dengan haid dan nifas setelah melahirkan, karena semua itu adalah kotor. “kecuali orang yang-orang yang melintasi jalan,” disini bermaksud melintasi tempat sembahyang atau mesjid sekiranya hanya dengan melintasi mesjidlah kamu akan sampai cepat ketempat kamu bersuci, atau tempat yang dituju. 

Kita bisa memahami maksudnya bahwa seperti diMekah yang mesjidnya begitu luas maka hanya dengan menyeberangi mesjidil haramlah kita bisa cepat-cepat bisa sampai ketujuan seberang/ tempat bersuciuntuk bersiap-siap melaksanakan panggilan sholat. (zaman dulu warga makkah belum punya sumur masing-masing dalam rumah sehingga haruslah menyeberang pekarangan dalam mesjid untuk mengambil air untuk dibawa pulang). “sehingga kamu mandi”. Artinya larangan akan berhenti apabila telah mandi, setelah kamu tadinya berjunub maka mandilah dengan niat mandi junub, barulah sah kamu melakukan shalat, sebagai panggilan imanmu.

Disamping sembahyang dengan sadar dan khusyu’. Maka hendaklah juga sembahyang dengan suci dan bersih, perasaan suci karena yang tahu bersih suci tidaknya hanya hati kita, tanggungjawab pribadi masaing-masing dengan Allah. Maka haram hukumnya kalau dilanggar. JADI JUNUB WAJIB HUKUMNYA DISUCIKAN DENGAN MANDI.

TAYAMUM/MEMILIH,MENCARI

“Dan jika kamu sakit, atau tengah dalam perjalanan atau datang seorang daripada kamu dari buang air, atau menyentuh kamu akan perempuan-perempuan, sedang kamu tidak mendapati air, maka hendaklah kamu cari tanah yang bersih, maka sapulah muka kamu dan tangan kamu.”

Sambungan ayat 43, dibawah peraturan mandi untuk hadast besar serupa junub, ada lagi  namanya wudu’ untuk hadast kecil berupa, kencing, berak, kentut, bangun tidur dan menyentuh faraj/kemaluan dengan telapak tangan, dengan wudu’ barulah hadast kecil ini disucikan untuk sahnya mengerjakan shalat.

Bagaimana kalau air tidak ada? Sementara shalat wajib juga dikerjakan. Menjaga kesucian dan kebersihan adalah wajib, maka apabila air tidak ada dan memang susah ditemukan ditempat itu, maka allah mengganti dan memudahkan dengan tanah dengan istilah Islam Tayamum.Tanah bersih diartikan tanah kering yang dihaluskan

 Tayamum berlaku untuk hal-hal:
1.  Jika kamu sakit, yang apabila kena air akan membawa mudarat yang lebih buruk.

2. Tengah dalam perjalanan,musafir, diatas kendaraan, sehingga waktu telah masuk kita tidak juga menemukan air.

 3. Datang seorang daripada kamu dari buang air, artinya selesai buang air kecil dan besar namun didaerah yang tidak ada air, maka cucilah dan gosoklah dengan tanah yang bersih dahulu, barulah bertayamum anggota wudu’nya .

4. Menyentuh kamu akan perempuan-perempuan,sebahaggian besar ulama meng-artikan kalau bersinggunggan kulit  dengan perempuan, namun ada juga membenarkan setelah junub apabila memang air tidaklah ditemukan.

“sedang kamu tidak mendapati air, maka hendaklah kamu cari tanah yang bersih”
Dalam ayat ini tanah yang bersih, sebagai arti dari kata Sha’iidan Thayyiban, adalah tanah yang jelas nampak tidak ada kotorannya, sebab seluruh muka bumi ini boleh untuk bertayamum. Sesuai dengan haddist riwayat Buchari Muslim yang berbunyi :
Dan telah dijadikan untukmu bumi itu bersih, suci dan tempat sujud”

Inilah keringanan yang diberikan Allah bagi hambaNya yang beriman, agar jangan membuat lagi alasan meninggalkan shalat. Namun bagaimana cara tayamum itu ?
“maka sapulah muka kamu dan tangan kamu.”

Riwayat penguat bisa kita lihat dari hadist Rasulullah yang dirawikan Buchari dan Muslim dari Ammar bin yasir, ceritanya begini, “ Seorang diantara dua bertanya kepada Umar bin Khatab.ra:’Saya telah junub, tetapi air tidak ada.” Maka berkata Umar:”Jangan engkau Shalat!’ mendengar jawaban saiyidina  Umar yang demikian berkatalah Ammar: “ Tidakkah engkau teringat , ya Amirul Mukminin, seketika aku dan engkau turut dalam satu peperangan, kita sama-sama jinabat, maka kitapun tidak mendapatkan air. Adapun engkau sendiri, tidaklah engkau sembahyang. Maka Rasulullah saw bersabda:” Hanyasanya cukuplah buat engkau, jika engkau pukul bumi dengan telapak tangan engkau, kemudian engkau hembus, kemudian itu engkau sapu dia muka engkau dan telapak tangan engkau.”

Diriwayat lain terdapat bahwa pada mulanya Umar agak sangsi dengan keterangan Ammar, takut terlalu mempermudah tetapi kemudian dia tanggalkan pendiriannya dan dia turuti pendapat Ammar dan membolehkan Ammar b in Yasir menfatwakannya.
Kemudian harilah banyak ulama mempersoalkan remeh temeh khilafiyah, apakah masih sah tayamum itu untuk shalat berikutnya? Dan lain sebagainnya? Padahal diujunga ayat allah berkata: “Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Pengampun.”

Kesukaran dan kesulitan yang tidaklah diperbuat, telah Allah mudahkan dengan Maaf dan Ampunan Beliau, tetapi terkadang karena ingin menampakkan kepandaian dan ilmu masing-masing, maka Ulama sering mendebatkan hal-hal yang tidak penting, sehingga tujuan bertayamum terpinggirkan bahwa dia untuk meringankan agar Shalat tetap harus ditegakkan. Jangan juga dicari-carai selain hukum Allah sehingga menambah sulit hal yang sudah terang.

Demikianlah pedoman bersuci yang disadurkan oleh BUYA HAMKA dari kita Zaadul-Ma’ad karya Ibnu Qoyyim, yang beliau tulis dalam tafsir Al-Azhar... semoga bermanfaat bagi kita bersama.
Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar