Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Februari 2012

Warga Nahdhiyyin Seharusnya kembali ber-Jihad


Seperti Inilah Seharusnya Warga Nahdhiyyin Memahami Jihad

Oleh: Ahmad 'Isy Karim
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Jihad, satu kewajiban dalam Islam yang berusaha terus dipadamkan oleh kafirin dan munafikin. Berbagai alasan diada-adakan untuk memandulkan gerakan jihad. Hasil-hasil kajian keislaman dalam bentuk arahan dan fatwa ditampilkan untuk merendahkan amal tertinggi dalam agama Allah ini. Tidak lain, semua ini hasil dari virus syubuhat yang disuntikkan kafirin muharibin untuk melemahkan kondisi umat Islam. Virus tersebut berhasil menjalar ke tubuh-tubuh umat Islam, bukan saja kalangan awam, tapi juga sudah menyebar di tubuh para tokohnya. Sehingga tidak jarang beberapa tokoh kaum muslimin, entah apa kepentingannya, menelurkan ijtihad baru tentang jihad yang berlawanan dengan ijtihad para ulama terdahulu yang komitmen dengan Al-Qur'an dan al-Sunnah.
Salah satu organisasi yang memiliki basis ulama cukup besar di Indonesia adalah Nahdhatul Ulama (NU). Dari namanya yang berarti kebangkitan para ulama menunjukkan banyaknya ulama yang bergabung di dalamnya. Sehingga hasil-hasil kajiannya terlihat memiliki bobot keilmuan yang dalam, salah satunya tentang Jihad Fi Sabilillah. Tapi ini dulu. Sekarang, perlu lagi dibuktikan keulamaan para tokohnya. Sehingga NU tidak dicibir oleh organisasi Islam lainnya karena sebagian oknum tokohnya membuat kesimpulan yang nyleneh dari para pendahulunya yang lebih bersih dari kepentingan dalam mengeluarkan fatwa, khususnya tentang Jihad Fi Sabilillah. Di mana beberapa tokohnya terlihat paling getol menentang kewajiban jihad, memalingkan maknanya, dan menyematkan berbagai julukan buruk kepada para mujahidin.
Berikut ini kami suguhkan tulisan dari Ustadz Abu Izzuddin Al Hazimi dalam mengeksplor pembahasan Jihad dari kitab-kitab kuning yang dijadikan rujukan dalam kajian keislaman kaum nahdhiyyin, khususnya di pesantren-pesantren yang berafiliasi ke Nahdhatul Ulama (NU):
Berikut saya nukilkan fatwa 2 orang ulama Madzhab Syafi’i tentang hukum jihad dan hukum penguasa yang menetapkan undang-undang selain syari’ah Allah. Jika kaum muslimin di Indonesia konsekwen dengan ajaran madzhabnya, seharusnya mereka setiap tahun menyiapkan pasukan atau i’dad untuk melaksakana fardhu kifayah ini.
Namun kalau mereka membaca lebih teliti dan jujur dengan kitab yang mereka baca setiap hari ini, mereka seharusnya mengeluarkan fatwa bahwa jihad hari ini hukumnya fardhu ‘ain karena musuh sudah masuk ke negeri-negeri kaum muslimin bahkan menjajah baitul maqdis!
Jihad Dalam Fathul Mu'in
Di dalam kitab Fathul Mu'in (IV/206), Bab Jihad disebutkan:
باب الجهاد : (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا
"BAB JIHAD: (Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN), walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut. Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah  adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. namun bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada udzur ia berdosa jika meninggalkan kewajiban ini walaupun mereka ini orang-orang yang jahil (bodoh dan tidak mengetahui hukumnya)."
Jihad dalam I'anatut Thalibin
Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin (IV/205) yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut: 
باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
 قوله: إذا كان الكفار ببلاده -  قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها
قوله: ويتعين - أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ
وقوله: إذا دخلوا بلادنا -  أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها
"Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi sabilillah (Perang di jalan Allah).
  • “Jika orang-orang kafir berada di negeri mereka”: Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
  • “Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain”: Maksudnya adalah jihad, menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain
  • “Jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita”: Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya."
Penutup
Dari dua kitab induk ulama Madzhab Syafi’i tentang hukum jihad di atas, yang dijadikan panduan di pesantren-pesantren yang berafiliasi kepada NU, seharusnya kaum Nahdhiyyin setiap tahun menyiapkan pasukan atau i’dad untuk melaksakana fardhu kifayah ini. Namun kalau mereka membaca lebih teliti dan jujur dengan kitab yang mereka baca setiap hari ini, mereka seharusnya mengeluarkan fatwa bahwa jihad hari ini hukumnya fardhu ‘ain karena musuh sudah masuk ke negeri-negeri kaum muslimin bahkan menjajah baitul maqdis!. Wallahu Ta'ala A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar